Animalifenews.com — Hasil verifikasi lapangan bersama
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Danantara, serta PT PLN (Persero) menetapkan tujuh wilayah aglomerasi lokasi pembangunan
pengolahan instalasi sampah di enam provinsi.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara
resmi menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan
instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) kepada CEO Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
Penyampaian hasil verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat
Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri
Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
![]() |
| Foto.Menteri Lingkungan Hidup serahkan dokumen lokasi PSEL-Ist |
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dalam siaran persnya.
Hasil verifikasi lapangan yang menghasilkan
tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi. Ketujuh wilayah tersebut meliputi:
- Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul)
- Denpasar
Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
- Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten
Bogor, Kota Depok)
- Bekasi
Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
- Tangerang
Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
- Medan
Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
- Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)
Untuk Jakarta, lahan yang diajukan
hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International
Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum
terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.
KLH/BPLH bersama kementerian dan
lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil
rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan
kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
“Proses yang dilakukan saat ini
merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang
Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan
telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,”
ujar Menteri Hanif.
Pembangunan PSEL diharapkan mampu
mengatasi persoalan pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah
harian besar, TPA yang sudah overload, serta keterbatasan lahan.
Pendekatan teknologi pengolahan berkapasitas besar yang proven ini dinilai
mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan,
serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.
Langkah strategis KLH ini mebuktikan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui kolaborasi
lintas sektor, menuju Indonesia bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi.
(Dda)

0 Komentar