Animalifenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Skema Pendanaan Berkelanjutan dan Kerangka Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Jakarta, pekan lalu. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mentransformasi KHDTK dari pusat biaya menjadi aset produktif yang mandiri berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021.
KHDTK selama ini memegang peranan
penting sebagai kawasan hutan untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya. Namun
pengelolaannya masih sangat bergantung pada anggaran negara (APBN). Melalui
skema pendanaan berkelanjutan dan kerja sama multipihak, diharapkan KHDTK dapat
mewujudkan tata kelola hutan yang baik (forest good governance)
sekaligus menjadi pusat keunggulan (Centre of Excellence).
![]() |
| Foto.Kementerian Kehutanan adakan FGD pengelolaan hutan khusus-Ist |
Kepala BP2SDM, Indra Exploitasia, dalam sambutannya mengatakan bahwa KHDTK bukan sekadar kawasan hutan biasa, namun aset strategis negara yang diamanatkan untuk fungsi-fungsi mulia seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya.
"Selama ini, kita menyadari bahwa
pengelolaan KHDTK masih sangat bergantung pada APBN. Untuk itu, diperlukan
sebuah terobosan untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan menjadikan
KHDTK sebagai Centre of Excellence," ujarnya.
Terobosan tersebut adalah transformasi
KHDTK dari yang semula merupakan pusat biaya menjadi sebuah aset produktif bagi
negara. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021
membuka peluang bagi pengelola KHDTK untuk menjalin kerja sama dengan pihak
lain dan memanfaatkan potensi yang ada. Peluang inilah yang ingin kita
optimalkan untuk mendorong kemandirian KHDTK melalui skema pendanaan
berkelanjutan.
"FGD ini kami selenggarakan untuk
memperoleh masukan, gagasan, serta rekomendasi strategis guna perumusan model
pendanaan dan kerja sama yang komprehensif dan implementatif demi masa depan
pengelolaan KHDTK yang lebih baik di Indonesia," ungkap Indra.
FGD dihadiri oleh pejabat Kementerian
Kehutanan serta narasumber kompeten yang membahas arah kebijakan kerja sama,
model pendanaan berkelanjutan, serta pengalaman pengelolaan dana umat secara
berkelanjutan. Diskusi ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat
kerangka kerja, mengatasi tantangan, dan memanfaatkan peluang pendanaan KHDTK
di masa depan.
Saat ini, BP2SDM mengelola langsung 20
KHDTK dari total 58 yang tersebar di seluruh Indonesia. Posisi strategis ini
menempatkan KHDTK bukan hanya sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan
kehutanan, melainkan dikembangkan menjadi sebuah “living lab” terpadu tempat
seluruh mandat BP2SDM diuji, diterapkan, dan dikembangkan secara nyata dari
tingkat tapak. Hal ini sejalan dengan Komitmen Kementerian Kehutanan dalam
mendorong pengelolaan KHDTK yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan sehingga
KHDTK dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem
hutan Indonesia. (Dda/Ril)

0 Komentar