Animalifenews.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyesalkan puluhan operator parkir telat membayar atau menunggak (ngemplang-Red) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Tak hanya itu, mereka juga tidak memiliki izin operasional dengan berbagai alasan. Bahkan, beberapa operator belum mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI
Jakarta Jupiter mengatakan, sudah sepatutnya para operator membayar kewajiban
sesuai waktu yang ditentukan.
“Ini adalah uang masyarakat, dan pengelola parkir wajib membayar kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah -Red),” ujar Jupiter, Jumat (1/8).
Menurut data dari Bapenda, tercatat dari 30 operator parkir yang melakukan tunggakan pajak jasa parkir, hanya tiga operator yang memiliki izin operasional.
![]() |
Foto.Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter-Ist. |
“Selama ini menurut fakta, mereka
dalam membayar pajak parkir saja menunggak. Tidak taat. Dari hal sepele saja
tidak kooperatif. Padahal ini adalah kewajiban mereka,” sesal Jupiter dikutip dari
laman resmi dprd-dkijakartaprov.go.id.
Karena itu, ia mengimbau seluruh
operator parkir segera mengurus izin operasional agar tidak menyalahi aturan
dan menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami mengimbau seluruh operator
menjadi warga negara yang baik. Jangan melakukan pungutan liar, karena jika
operator tidak memiliki izin, ini adalah pungli. Tidak dibenarkan,” tutur
Jupiter.
Di kesempatan yang sama, Analis
Dokumen Perizinan DPMPTSP Vivi Ariandani menjelaskan dari 30 operator yang
menunggak, hanya PT. Samudra Multi Indonesia, PT. Solusi Parkir Nusantara, dan
PT. Sepro Indo Makmur. “Terkait perizinan, saya bisa sampaikan hari ini, dari
30 operator yang ada di daftar undangan, hanya ada tiga operator yang memiliki
izin di data kami,” tukas Vivi. (Dda)
0 Komentar