Animalifenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) LH kembali melakukan penyegelan terhadap lahan bekas terbakar seluas ±200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Langkah ini merespon kejadian kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api (hotspot) dan penurunan kualitas udara di wilayah tersebut.
Penyegelan dilakukan di dua lokasi,
yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar,
Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area
konsesi PT Putralirik Domas. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol.
Rizal Irawan didampingi, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup,
Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan,
Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
![]() |
Foto.Penyegelan lahan terbakar-Ist. |
Berdasarkan laporan tertulis dari PT
Putralirik Domas kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan ke Koramil
Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, api mulai terdeteksi pada Sabtu, 26 Juli 2025
pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga Sabtu dini hari, 2 Agustus
2025, dengan hujan turut membantu memadamkan titik api terakhir.
Penyegelan dilakukan karena adanya
indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup. KLH/BPLH menyatakan
bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas
pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara
dan pencegahan kebakaran.
“Penyegelan ini merupakan bentuk
penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian
pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap
pelanggaran serupa di daerah lainnya,” tegas Rizal Irawan dalam siaran pers KLH.
Selanjutnya, KLH/BPLH akan menyerahkan
proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan ini kepada
Polda Kalimantan Barat. Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk
meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta memastikan seluruh sistem
pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel dan
sarana-prasarana, berjalan optimal.
“Kami mendorong semua perusahaan untuk
serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran,
yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah
konkret yang telah diambil sebelumnya,” pungkas Ardyanto Nugroho. (Dda)
0 Komentar