Animalifenews.com - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pekerjaan penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran prosedur dan metode kerja di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pekerjaan tersebut sebelumnya telah
mengantongi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) Nomor
57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Proyek juga telah melalui
proses paparan metode kerja dalam rapat persiapan penerbitan Surat Tanda
Laporan Awal Kegiatan (STLAK) pada 21 April 2025. Namun, saat pelaksanaan, tim
pengawas menemukan sejumlah pelanggaran teknis, seperti material galian tidak
dikarungi, ketiadaan pagar pengaman dan rambu lalu lintas, serta penempatan
material di area trotoar tanpa pelindung.
![]() |
Pemprov DKI Jakarta |
Teguran lisan telah diberikan sejak 18 Juni 2025, diikuti inspeksi lapangan pada 23 Juni dan diterbitkannya Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025. “Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga Jakarta, Wiwik Wahyuni, pada Kamis (10/7).
Inspeksi gabungan bersama perwakilan
PT Xenithing dilakukan pada 7 Juli 2025. Dari pertemuan tersebut disepakati
penghentian sementara proyek guna meninjau ulang metode kerja yang digunakan.
Pada malam hari setelah inspeksi, terjadi insiden seorang warga terperosok ke
dalam lubang pekerjaan hand hole (HJ). Meski tidak menimbulkan korban jiwa,
kejadian ini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Kedua belah pihak telah
sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Korban menyatakan kejadian itu
sebagai musibah dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun, kami
tetap menganggap ini sebagai peringatan penting akan perlunya keamanan maksimal
dalam setiap pekerjaan di jalan,” jelas Wiwik seperti ditulis dalam siaran pers.
Ia menegaskan Dinas Bina Marga telah
melaksanakan pengawasan sesuai kewenangan dan akan memperketat pengawasan
terhadap seluruh proyek jaringan utilitas di ruang milik jalan (rumija).
"Dinas Bina Marga menegaskan
komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pekerjaan
utilitas di ruang milik jalan demi keselamatan publik dan tertib pelaksanaan
proyek di wilayah DKI Jakarta," kata Wiwik. (Dda)
0 Komentar