Animalifenews.com – Pemerintah terus membongkar bangunan tak berizin di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Kabupaten Bogor. Pemerintah juga menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu DAS Ciliwung. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan di wilayah strategis konservasi.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH),
Hanif Faisol Nurofiq, memantau langsung kegiatan penegakan hukum yang
berlangsung Senin (14/7) tersebut. Salah
satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe dan Cabin milik PT
Sakawayana, yang berdiri di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan
Cisarua.
Bangunan tersebut berada dalam kawasan
hulu DAS Ciliwung, zona penting yang masuk dalam prioritas nasional pemulihan
lingkungan akibat kerusakan ekologis dan tingginya risiko bencana hidrologis di
wilayah hilir.
![]() |
Foto.Menteri LH tertibkan kawasan Puncak.Ist |
“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Menteri Hanif dalam laman kemenlh.go.id.
KLH/BPLH memberikan apresiasi atas
itikad baik PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administratif. Pemantauan
pembongkaran dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan jajaran direksi PTPN. Namun, Hanif
mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya
di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang belum menjalankan kewajiban
pembongkaran.
“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan
statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah
dikeluarkan,” tegas Menteri Hanif.
Pemerintah menargetkan seluruh
bangunan tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar sepenuhnya paling lambat
Agustus 2025. Jika tidak dilakukan secara sukarela, pembongkaran akan dilakukan
secara paksa oleh pemerintah disertai penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal
114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Segel Bangunan Vila
Hanif juga menyampaikan
bahwa KLH/BPLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat
wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin, dengan luas okupasi
ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare. Seluruh bangunan akan
ditertibkan sebagai bagian dari langkah tegas pemulihan ekosistem.
“Yang
diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta
pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” kata
Menteri Hanif.
Kawasan
hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare, namun
memberikan kontribusi besar terhadap banjir di wilayah hilir seperti Jakarta.
Karakteristik morfologinya yang menyerupai corong memperbesar dampak kerusakan
ketika terjadi peningkatan debit air. Aktivitas ilegal yang menurunkan daya
serap kawasan dinilai memperparah laju erosi dan banjir tahunan.
“Diperkirakan
beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi
dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan
lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tandas Menteri Hanif.
KLH/BPLH
menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu
DAS Ciliwung sebagai bagian dari strategi nasional mitigasi bencana dan
penguatan tata kelola lingkungan. Penegakan hukum lingkungan yang dilakukan
kini tidak hanya bersifat sanksi administratif, namun juga diarahkan pada
pemulihan nyata atas kerusakan yang telah terjadi.
“Amanat
undang-undang bilamana tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung
jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara
paling tidak satu tahun,” pungkas Menteri Hanif. (Dda)
0 Komentar