PEMERINTAH TERUS BONGKAR BANGUNAN TANPA IZIN DI HULU DAS CILIWUNG

Animalifenews.com – Pemerintah terus membongkar bangunan tak berizin di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Kabupaten Bogor. Pemerintah juga menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu DAS Ciliwung. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan di wilayah strategis konservasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memantau langsung kegiatan penegakan hukum yang berlangsung Senin (14/7) tersebut. Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe dan Cabin milik PT Sakawayana, yang berdiri di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.

Bangunan tersebut berada dalam kawasan hulu DAS Ciliwung, zona penting yang masuk dalam prioritas nasional pemulihan lingkungan akibat kerusakan ekologis dan tingginya risiko bencana hidrologis di wilayah hilir.

Foto.Menteri LH tertibkan kawasan Puncak.Ist

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Menteri Hanif dalam laman kemenlh.go.id.

KLH/BPLH memberikan apresiasi atas itikad baik PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administratif. Pemantauan pembongkaran dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan jajaran direksi PTPN. Namun, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang belum menjalankan kewajiban pembongkaran.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegas Menteri Hanif.

Pemerintah menargetkan seluruh bangunan tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar sepenuhnya paling lambat Agustus 2025. Jika tidak dilakukan secara sukarela, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Segel Bangunan Vila

Hanif juga menyampaikan bahwa KLH/BPLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin, dengan luas okupasi ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare. Seluruh bangunan akan ditertibkan sebagai bagian dari langkah tegas pemulihan ekosistem.

 

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” kata Menteri Hanif.

Kawasan hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare, namun memberikan kontribusi besar terhadap banjir di wilayah hilir seperti Jakarta. Karakteristik morfologinya yang menyerupai corong memperbesar dampak kerusakan ketika terjadi peningkatan debit air. Aktivitas ilegal yang menurunkan daya serap kawasan dinilai memperparah laju erosi dan banjir tahunan.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tandas Menteri Hanif.

KLH/BPLH menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari strategi nasional mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan. Penegakan hukum lingkungan yang dilakukan kini tidak hanya bersifat sanksi administratif, namun juga diarahkan pada pemulihan nyata atas kerusakan yang telah terjadi.

“Amanat undang-undang bilamana tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun,” pungkas Menteri Hanif. (Dda)

 


Posting Komentar

0 Komentar