KARANTINA MUSNAHKAN 1 TON DAGING CELENG ILEGAL, 557 PRODUK HEWAN IMPOR

Animalifenews.com – Tingginya harga kebutuhan pokok, mendorong munculnya permintaan bahan pokok ilegal dengan harga murah. Oleh karena itu, Pemerintah harus meningkatkan pengawasannya. Karantina Sulawesi Utara (Sulut) bertindak tegas dengan memusnahkan satu ton daging celeng beserta 711 produk olahan hewan, ikan dan tumbuhan impor yang masuk illegal, Selasa (15/7).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran terkontrol, dilanjutkan dengan penimbunan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1,05 ton daging celeng; 557 produk hewan impor yang terdiri dari telur, daging babi, sapi dan daging unggas olahan; 144 produk tumbuhan berupa buah, sayur, benih dan rempah; serta 10 produk perikanan olahan. 

Foto.Karantina Sulut musnahkan daging celeng ilegal-Ist.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara menjelaskan Komoditas yang dimusnahkan hasil penahanan sepanjang 23 Mei hingga 14 Juli 2025. “Daging celeng adalah hasil penahanan petugas karantina pada 17 Mei 2025 yang masuk ke Sulawesi Utara tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sedangkan ratusan produk olahan yang ikut dimusnahkan juga tidak memiliki dokumen karantina dari negara asal, Tiongkok”. 

Wayan mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga Sulawesi Utara tetap aman dan terhindar dari resiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak jelas kondisi keamanannya.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami pastikan proses pemusnahan dilakukan aman sesuai protokol yang berlaku,” tambah Wayan seperti ditulis dalam karantinaindonesia.go.id.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, Polsek dan KSOP Pelabuhan Manado. Ini menunjukkan sinergi solid antarinstansi dalam upaya penegakan hukum perkarantinaan di Sulawesi Utara.

Wayan berharap langkah tegas Karantina Sulut ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina. Dengan menahan masuknya produk ilegal dan berisiko, diharapkan penyebaran penyakit berbahaya seperti PMK, ASF serta penyakit lainnya dapat dicegah secara efektif, sehingga kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan keamanan pangan masyarakat tetap terjaga. (Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar