Animalifenews.com – Tulisan ini berisi kisah penyelamatan tiga satwa yang dilindungi. Mereka semua mengalami perlakuan kejam dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang mencari untung dari perdagangan satwa ilegal.
Dari Surabaya, di penghujung Juni 2025, malam belum larut ketika bau laut
dan deru mesin kapal mengiringi langkah petugas patroli di Pelabuhan Tanjung
Perak. Di tengah keramaian aktivitas pelabuhan, sebuah informasi rahasia
menyusup, seekor satwa liar dilindungi diduga telah diseberangkan dari
Banjarmasin, menempuh ratusan mil dalam pengap dan gelapnya kargo.
![]() |
Foto.Bekantan korban perdagangan ilegal-KSDAE |
Langkah cepat pun diambil oleh Unit II Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. Sekitar pukul 13.00 WIB, patroli di Pelabuhan Jamrud Utara menemukan pria dengan sepeda motor Honda Revo, membawa kandang kayu yang mencurigakan. Di balik jeruji kasar, matanya yang besar dan cemas menatap tajam, seekor Bekantan jantan (Nasalis larvatus), primata berhidung panjang endemik hutan bakau Kalimantan, terkurung tanpa suara.
Atas tindakan itu, seorang pria pun
diamankan dan menghadapi ancaman pidana penjara minimal tiga tahun. Sementara Bekantan
tersebut yang diduga diangkut melalui jalur Laut Jawa dari Banjarmasin menuju
Surabaya. Balai Besar KSDA Jatim melalui Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali)
mengevakuasi satwa ini ke tempat rehabilitasi satwa yang selamat perdagangan
ilegal.
Nasib Monyet
Ekor Panjang
Ketenangan
Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari, Jember, terusik suara-suara lirih dari balik
jeruji besi tua berkarat. Di dalam kandang sempit itu, seekor Macaca
fascicularis atau monyet ekor panjang menghabiskan hari-harinya dalam
keterasingan, jauh dari habitat alaminya.
![]() |
Foto.Monyet ekor panjang yang dikerangkeng-KSDAE |
Selama berbulan-bulan, satwa liar ini menghuni halaman belakang sebuah rumah di kawasan Perumahan Kaliurang Green Garden. Keberadaannya kian meresahkan warga. Ketakutan akan konflik antara manusia dan satwa pun kian mencuat. Hingga akhirnya, pada 30 Juni 2025, cerita pengasingannya mencapai titik akhir, dan sebuah momen penyelamatan dimulai.
Tim dari Balai Besar KSDA Jawa
Timur, bersama mitra konservasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI), bergerak cepat
menindaklanjuti laporan warga. Namun, proses evakuasi tak berjalan mudah.
Monyet itu berada dalam kandang besi terkunci dan memerlukan pemotongan paksa. Ketika
jeruji besi itu terbuka, bukan hanya seekor satwa bebas, tetapi juga harapan,
masa depan ekosistem Jawa Timur.
Trenggiling
Tersesat
Ini kisah tentang
seekor trenggiling jawa (Manis javanica) jantan, satwa langka dan
dilindungi penuh oleh hukum nasional serta internasional, tersesat di pemukiman
warga Desa Kintelan, Kabupaten Mojokerto, pada malam 29 Juni 2025. Kejadian ini
berujung pada rangkaian aksi penyelamatan lintas instansi yang menggugah publik
akan pentingnya perlindungan satwa liar.
Foto.Trenggiling Jawa yang tersesat ke perkampungan-KSDAE
Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui
Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09
Mojokerto menerima penyerahan satwa tersebut dari Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto. Trenggiling ini ditemukan dalam kondisi luka
ringan di bagian wajah dan sela jari.
Evakuasi awal dilakukan oleh tim
BPBD Mojokerto pada 30 Juni 2025 setelah menerima laporan dari warga. Yang
akhirnya diserahkan ke Balai Besar KSDA Jatim pada 2 Juli 2025 untuk
mendapatkan penanganan medis lanjutan di Wildlife Rescue Unit (WRU)
di Sidoarjo.
Trenggiling jawa bukan sekadar satwa
liar, ia adalah simbol kerentanan biodiversitas Asia Tenggara, termasuk
kategori Critically Endangered menurut IUCN. Spesies ini
sering menjadi korban perdagangan ilegal karena permintaan sisiknya yang tinggi
di pasar gelap dunia.
Kisah penyelamatan satwa luar in meski
berhasil diselamatkan, namun kisah ini membuka tabir ancaman yang lebih luas.
Tekanan habitat, konflik satwa-manusia, dan masih kurangnya kesadaran publik.
Dari kasus ini pula muncul kesepahaman baru antara BBKSDA Jatim untuk
memperkuat sinergi, pelatihan pengenalan jenis satwa, teknik penanganan
darurat, dan kampanye edukatif bagi masyarakat. (Dda) (Sumber: Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem)
0 Komentar