Animalifenews.com – Dua tersangka penambang batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berhasil ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Sabtu, 19/07/2025.
Penangkapan Tersangka D (42 tahun)
yang berperan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. TAA dan Tersangka E (38 Tahun)
sebagai Penanggung Jawab alat berat pada penambangan batubara ilegal di KHDTK
Diklathut Universitas Mulawarman, Samarinda berlangsung pada malam hari.
![]() |
Foto.Gakkum Kemenhut tangkap penambang liar di Kalimantan-Ist |
Beberapa jam sebelumnya pada Sabtu, 19/07/2025,
sekitar Pukul 11.45 WITA, pelaku D dan E telah diamankan di kawasan Jl. Ahmad
Yani karena mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Selanjutnya, setelah
menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, akhirnya
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah
Kalimantan menetapkan keduanya sebagai tersangka di hari yang sama.
Tersangka D dan E telah ditahan di
Rutan Kepolisian Resor Kota Samarinda, PPNS juga melakukan penyitaan barang
bukti berupa dua unit iphone, satu unit handphone Samsung.
PPNS menjerat kedua tersangka dengan
Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka
19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang
Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1
KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
7,5 miliar rupiah.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 5/04/2025 sekitar pukul 16.12 WITA, beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) yang sedang melakukan kegiatan pengamatan dan penelitian amfibi dan reptil (herpetofauna) di lokasi KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, mendengar suara alat berat yang diduga bekerja dalam kawasan KHDTK.
Selanjutnya mahasiswa yang bernama Muhammad Syafii dan Samuel mencoba mendatangi lokasi sesuai sumber suara alat berat. Mereka menemukan lima unit alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian tanah untuk menemukan batu bara.
Muhammad Syafii mendokumentasikan dan
merekam kejadian dan sempat menanyakan ke dua orang di lokasi kejadian yang
diduga berperan sebagai pengawas atau mandor a.n. Riko dan satu orang lainnya.
Atas temuan mahasiswa tersebut, Kepala
Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul an. Rustam
melaporkan permasalahan ini ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Kalimantan.
Balai Gakkumhut merespon laporan
tersebut dengan menerjunkan tim Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)
guna mencari informasi sebanyak-banyaknya pelaku, seperti yang dilaporkan.
Kemudian hasil kegiatan pulbaket dilakukan gelar perkara hingga statusnya
dinaikkan ke Penyidikan pada 28/04/2025. Serangkaian tindakan penyidikan pun
dilakukan dimana dua saksi inisial D dan E tidak memenuhi panggilan pertama dan
kedua. Pencarian pun dilakukan terhadap dua saksi tersebut hingga berhasil
diamankan Penyidik pada Sabtu, 19/07/2025, sekitar Pukul 11.20 WITA di Kota
Samarinda.
“Saat ini Penyidik masih mencari dan
mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan
barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas penambangan batubara ilegal di
KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Terungkapnya kasus
ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur,
Polresta Kota Samarinda dengan BPKH Wilayah IV Samarinda dan Pengelola KHDTK Diklathut
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," jelas Kepala Balai Gakkum
Kalimantan, Leonardo Gultom seperti ditulis dalam Siaran Pers Kementerian
Kehutanan, 21/07/2025 .(Dda)
0 Komentar