GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP DUA TERSANGKA PENAMBANG BATUBARA LIAR

Animalifenews.com – Dua tersangka penambang batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berhasil ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Sabtu, 19/07/2025.  

Penangkapan Tersangka D (42 tahun) yang berperan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. TAA dan Tersangka E (38 Tahun) sebagai Penanggung Jawab alat berat pada penambangan batubara ilegal di KHDTK Diklathut Universitas Mulawarman, Samarinda berlangsung pada malam hari.

Foto.Gakkum Kemenhut tangkap penambang liar di Kalimantan-Ist

Beberapa jam sebelumnya pada Sabtu, 19/07/2025, sekitar Pukul 11.45 WITA, pelaku D dan E telah diamankan di kawasan Jl. Ahmad Yani karena mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan keduanya sebagai tersangka di hari yang sama.

Tersangka D dan E telah ditahan di Rutan Kepolisian Resor Kota Samarinda, PPNS juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit iphone, satu unit handphone Samsung.

PPNS menjerat kedua tersangka dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Laporan Mahasiswa
Kasus ini berawal pada Sabtu, 5/04/2025 sekitar pukul 16.12 WITA, beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) yang sedang melakukan kegiatan pengamatan dan penelitian amfibi dan reptil (herpetofauna) di lokasi KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, mendengar suara alat berat yang diduga bekerja dalam kawasan KHDTK.

Selanjutnya mahasiswa yang bernama Muhammad Syafii dan Samuel mencoba mendatangi lokasi sesuai sumber suara alat berat. Mereka menemukan lima unit alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian tanah untuk menemukan batu bara.

Muhammad Syafii mendokumentasikan dan merekam kejadian dan sempat menanyakan ke dua orang di lokasi kejadian yang diduga berperan sebagai pengawas atau mandor a.n. Riko dan satu orang lainnya.

Atas temuan mahasiswa tersebut, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul an. Rustam melaporkan permasalahan ini ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Balai Gakkumhut merespon laporan tersebut dengan menerjunkan tim Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna mencari informasi sebanyak-banyaknya pelaku, seperti yang dilaporkan. Kemudian hasil kegiatan pulbaket dilakukan gelar perkara hingga statusnya dinaikkan ke Penyidikan pada 28/04/2025. Serangkaian tindakan penyidikan pun dilakukan dimana dua saksi inisial D dan E tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Pencarian pun dilakukan terhadap dua saksi tersebut hingga berhasil diamankan Penyidik pada Sabtu, 19/07/2025, sekitar Pukul 11.20 WITA di Kota Samarinda.

“Saat ini Penyidik masih mencari dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas penambangan batubara ilegal di KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Polresta Kota Samarinda dengan BPKH Wilayah IV Samarinda dan Pengelola KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom seperti ditulis dalam Siaran Pers Kementerian Kehutanan, 21/07/2025 .(Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar