Animalifenews.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melalui tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), mengambil langkah ini, menyusul temuan aktivitas emisi industri yang mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.
![]() |
Foto.KLH segel tungku pembakaran PT Xin Yuan Steel-Ist. |
Langkah penyegelan ini merupakan hasil
pengawasan intensif selama dua hari oleh PPLH KLH/BPLH, yang menemukan bahwa
perusahaan mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum
dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak
sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali. Sebagian emisi lolos dan tersebar ke
lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), yang berisiko menurunkan
kualitas udara di sekitar kawasan industri.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen.
Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa penghentian operasional adalah kewenangan
sah KLH/BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat
kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Pencemar udara terancam pidana
penjara 12 (dua belas) tahun dan denda 12 (dua belas) miliar rupiah, sesuai
Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jika dilakukan Korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa
perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tegas Rizal Irawan melalui
siaran pers KLH.
Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH
juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak
dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut
dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di
sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam
izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan
teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.
Direktur Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil
pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas
pembakaran logam yang tidak terkendali.
"Kami akan melakukan tindakan
tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan
kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti
kerugian lingkungan, maupun pidana,” ungkap Ardy.
Untuk memastikan dampak pencemaran
lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap
limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti
mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai
ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai otoritas nasional dalam
pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, KLH/BPLH menegaskan
komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin
lingkungan, kontrol emisi, dan pengelolaan limbah. Upaya tegas ini juga menjadi
bagian dari perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan sehat.
KLH/BPLH mengimbau seluruh
pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan,
memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah
industri sesuai standar. Ketidakpatuhan bukan hanya berisiko sanksi administratif
dan pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan
keselamatan masyarakat sekitar. (Dda)
0 Komentar