Animalifenews.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Pemerintah mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup (Gakkum) mengatakan setiap
pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan
pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi.
![]() |
Foto.KLH Segel Perusahaan Perkebunan di Riau-Ist |
“Kami pastikan, siapa pun yang
terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum
yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Empat perusahaan yang disegel
merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan), yaitu:
- PT Adei Crumb Rubber – ditemukan
5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Multi
Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat
kepercayaan sedang
- PT Tunggal Mitra Plantation –
ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Sumatera Riang Lestari –
ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa,
yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot
dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong
pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar
wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan
seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan
yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan
sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan
sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih
berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan
untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan
akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia—pidana,
perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin
bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan
lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah
kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang
terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum
yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam
siaran pers-nya.
Menjelang puncak musim kemarau,
KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan
dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal,
penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan
dilaksanakan secara konsisten.
“Kami
tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan
dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya
dalam mecegah kebakaran lahan,” pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan
Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (Dda)
0 Komentar