PANSUS KAWASAN BEBAS ROKOK DORONG PEMPROV DKI, JADIKAN 6 RW PERCONTOHAN

Animalifenews.com – DPRD DKI Jakarta mendorong agar Rukun Warga (RW) bebas asap rokok yang telah terbentuk di Jakarta, dijadikan percontohan dalam rencana implementasi peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masa depan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan hal tersebut akhir pekan lalu.

Foto.RW Bebas Rokok-Ist. 

Menurut Farah, keberadaan sejumlah RW yang menjadi kawasan bebas asap rokok penting untuk memperkuat pendekatan sosial dalam penegakan aturan KTR.

“Kita harap RW yang sudah ditetapkan itu bisa menjadi percontohan. Apa saja kriterianya, bagaimana pendekatan sosialnya ke masyarakat, dan seperti apa bentuk dukungan  Pemprov. Hal-hal ini harus dicantumkan dan dijelaskan dengan jelas agar program ini betul-betul mumpuni dan bisa diterapkan secara luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini baru terdapat enam RW yang tercatat sebagai kawasan bebas asap rokok, dari lebih dari 2.000 RW di Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang konkret dan dukungan penuh dari pemerintah untuk memperluas jangkauan implementasi KTR hingga ke tingkat komunitas.

Farah juga menekankan pentingnya sosialisasi aktif kepada masyarakat setelah perda disahkan. Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam menyampaikan maksud dan fungsi dari Perda KTR dalam berbagai agenda kegiatan di masyarakat.

Dia berharap, kehadiran Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dan mendapat dukungan aktif dari warga.

“Ketika nanti perda ini sudah disahkan, kami ingin seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI memanfaatkan momen sosialisasi perda untuk menyampaikan apa maksud dari Perda KTR ini, dan bagaimana fungsinya untuk melindungi masyarakat,” tandasnya seperti ditulis laman resmi beritajakarta.id.

Arahan Gubernur 
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Farah Savira juga telah menyampaikan sejumlah arahan khusus dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/7).

Farah mengungkapkan, Gubernur Pramono menekankan agar pembahasan Raperda KTR tidak sampai mematikan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta.
Foto.Pansus KTR DPRD DKI bertemu Gubernur DKI-ist.

“Pesan beliau yang pertama adalah terkait UMKM. Penjual dan pembeli rokok sebisa mungkin jangan sampai terdampak, karena kita tidak ingin mematikan UMKM Jakarta,” ujar legislator perempuan ini.

Namun demikian, lanjutnya, Gubernur juga mendorong agar pengaturan kawasan tanpa rokok diperketat, terutama di ruang tertutup atau area dalam ruangan.

“Justru beliau ingin agar kita fokus memperketat kawasan yang memang dilarang untuk merokok dan mengatur lebih tegas ruang-ruang indoor,” imbuhnya seperti ditulis laman resmi Pemrpov DKI Jakarta beritajakarta.id.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu Pansus KTR turut memaparkan substansi pembahasan Raperda yang meliputi zonasi kawasan dilarang dan diperbolehkan merokok, termasuk pengaturan soal jual-beli rokok dan sponsorship oleh perusahaan rokok. (Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar