Animalifenews.com – DPRD DKI Jakarta mendorong agar Rukun Warga (RW) bebas asap rokok yang telah terbentuk di Jakarta, dijadikan percontohan dalam rencana implementasi peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masa depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan hal tersebut akhir pekan lalu.
![]() |
Foto.RW Bebas Rokok-Ist. |
Menurut Farah, keberadaan sejumlah RW yang menjadi kawasan bebas asap rokok penting untuk memperkuat pendekatan sosial dalam penegakan aturan KTR.
“Kita harap RW yang sudah ditetapkan
itu bisa menjadi percontohan. Apa saja kriterianya, bagaimana pendekatan
sosialnya ke masyarakat, dan seperti apa bentuk dukungan Pemprov. Hal-hal ini harus dicantumkan dan
dijelaskan dengan jelas agar program ini betul-betul mumpuni dan bisa
diterapkan secara luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini baru terdapat
enam RW yang tercatat sebagai kawasan bebas asap rokok, dari lebih dari 2.000
RW di Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang konkret dan dukungan
penuh dari pemerintah untuk memperluas jangkauan implementasi KTR hingga ke
tingkat komunitas.
Farah juga menekankan pentingnya
sosialisasi aktif kepada masyarakat setelah perda disahkan. Menurutnya, DPRD
memiliki peran strategis dalam menyampaikan maksud dan fungsi dari Perda KTR
dalam berbagai agenda kegiatan di masyarakat.
Dia berharap, kehadiran Perda Kawasan
Tanpa Rokok tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar
diimplementasikan secara nyata dan mendapat dukungan aktif dari warga.
“Ketika nanti perda ini sudah
disahkan, kami ingin seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI memanfaatkan momen
sosialisasi perda untuk menyampaikan apa maksud dari Perda KTR ini, dan
bagaimana fungsinya untuk melindungi masyarakat,” tandasnya seperti ditulis
laman resmi beritajakarta.id.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Farah Savira juga telah menyampaikan sejumlah arahan khusus dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/7).
Farah mengungkapkan, Gubernur Pramono menekankan agar pembahasan Raperda KTR tidak sampai mematikan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta.
Namun demikian, lanjutnya, Gubernur
juga mendorong agar pengaturan kawasan tanpa rokok diperketat, terutama di
ruang tertutup atau area dalam ruangan.
“Justru beliau ingin agar kita fokus
memperketat kawasan yang memang dilarang untuk merokok dan mengatur lebih tegas
ruang-ruang indoor,” imbuhnya seperti ditulis laman resmi Pemrpov
DKI Jakarta beritajakarta.id.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu
Pansus KTR turut memaparkan substansi pembahasan Raperda yang meliputi zonasi
kawasan dilarang dan diperbolehkan merokok, termasuk pengaturan soal jual-beli
rokok dan sponsorship oleh perusahaan rokok. (Dda)
0 Komentar