Animalifenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga tempat usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin. Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.
![]() |
Foto.Penyegelan Lokasi Usaha Arwana-dok.kkp.go.id |
Tim
Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan
Laut (BPSPL) Pontianak, melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli
ikan arwana super red tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan
Barat, belum lama ini.
Penyegelan
dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai
aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi. Di
lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta
jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang
seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.
Direktur
Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas,
ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan
jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur
melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Arwana Kalimantan sendiri telah masuk
dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah dan terdaftar dalam
Appendix I CITES sejak 1975.
“KKP tidak
akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti
Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan
terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di
Jakarta, Jumat (25/4).
Tiga
Lokasi Penyegelan
Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho
Saksono menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim
gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan
Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang
berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah
tinggal pemilik di Kota Pontianak.
“Saat
ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana.
Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.
Para
pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor
61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis
Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat
(2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan
dan Perikanan.
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekan regulasi usaha
ikan hias dibuat ketat untuk menjaga keberlanjutan spesies ikan apalagi yang
sudah masuk dalam kategori dilindungi. Untuk itu, dia mendorong pelaku usaha
untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam
pemanfaatan jenis ikan dilindungi. (Dda)
0 Komentar