KARANTINA BENGKULU PERIKSA 9.700 LINTAH HIDUP UNTUK DIKIRIM KE UZBEKISTAN

Animalifenews.com – Siapa sangka ternyata lintah air tawar (Hirudinea) ternyata komoditi yang dibutuhkan negara Uzbekistan sebagai bahan obat penyakit stroke, jantung koroner, dan hipertensi.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu (Karantina Bengkulu) pada Senin (1/9), memeriksa dan mensertifikasi 9.700 ekor lintah air tawar hidup untuk dikirim ke Uzbekistan.

Foto.Petugas Karantina Bengkulu periksa lintah hidup-Ist. 

Menurut pemilik, lintah tersebut digunakan sebagai sarana pengobatan alternatif, seperti pengobatan stroke, penyakit jantung koroner, dan hipertensi, karena menurut pemilik, lintah memiliki kandungan zat yang dapat membantu penyembuhan luka dan menjaga kesehatan.

"Ekspor ini sudah berjalan sejak tahun 2022, dan karantina memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina, tidak ada penolakan di negara tujuan, dan dari negara tujuan, saat ini tidak ada persyaratan khusus," kata Kepala Karantina Bengkulu Betty Fajarwati dalam keterangan persnya pada Senin, (2/9).

Menurut Betty, karantina sangat mendukung kegiatan ekspor komoditas pertanian dari Bengkulu dan juga potensi komoditas lain yang mungkin menjadi peluang ekspor baru. Ia menyampaikan agar para pelaku usaha sedari kini untuk melakukan pengajuan ekspor dengan menggunakan aplikasi SSm QC (Singel Submission Quarantine Customs) untuk menjaga validitas data mempermudah pemeriksaan data baik di karantina maupun di Bea Cukai.

Melalui sistem tersebut juga, pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan secara tunggal dan paralel untuk dokumen karantina dan pabean sehingga mempercepat waktu clearance dan menghemat biaya. Sistem ini merupakan bagian dari National Logistics Ecosystem (NLE) dan diakses melalui laman resmi Lembaga National Single Window (LNSW).

Betty juga menegaskan bahwa, dalam rangka mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perkarantinaan seperti Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maupun Perba No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perba no 1 tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karantina Bengkulu juga terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi baik tingkat pusat maupun daerah seperti Bea dan Cukai dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar