Animalifenews.com – Siapa sangka ternyata lintah air tawar (Hirudinea) ternyata komoditi yang dibutuhkan negara Uzbekistan sebagai bahan obat penyakit stroke, jantung koroner, dan hipertensi.
Badan
Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan Bengkulu (Karantina Bengkulu) pada Senin (1/9), memeriksa dan mensertifikasi 9.700 ekor lintah air
tawar hidup untuk dikirim ke Uzbekistan.
![]() |
Foto.Petugas Karantina Bengkulu periksa lintah hidup-Ist. |
Menurut
pemilik, lintah tersebut digunakan sebagai sarana pengobatan alternatif,
seperti pengobatan stroke, penyakit jantung koroner, dan hipertensi, karena
menurut pemilik, lintah memiliki kandungan zat yang dapat membantu penyembuhan
luka dan menjaga kesehatan.
"Ekspor
ini sudah berjalan sejak tahun 2022, dan karantina memastikan komoditas
tersebut memenuhi persyaratan karantina, tidak ada penolakan di negara tujuan,
dan dari negara tujuan, saat ini tidak ada persyaratan khusus," kata
Kepala Karantina Bengkulu Betty Fajarwati dalam keterangan persnya pada Senin, (2/9).
Menurut
Betty, karantina sangat mendukung kegiatan ekspor komoditas pertanian dari
Bengkulu dan juga potensi komoditas lain yang mungkin menjadi peluang ekspor
baru. Ia menyampaikan agar para pelaku usaha sedari kini untuk melakukan
pengajuan ekspor dengan menggunakan aplikasi SSm QC (Singel Submission
Quarantine Customs) untuk menjaga validitas data mempermudah pemeriksaan
data baik di karantina maupun di Bea Cukai.
Melalui
sistem tersebut juga, pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan secara
tunggal dan paralel untuk dokumen karantina dan pabean sehingga mempercepat
waktu clearance dan menghemat biaya. Sistem ini merupakan bagian dari National
Logistics Ecosystem (NLE) dan diakses melalui laman resmi Lembaga National Single
Window (LNSW).
Betty
juga menegaskan bahwa, dalam rangka mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan
tumbuhan, selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perkarantinaan
seperti Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, maupun Perba No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perba no 1 tahun
2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karantina Bengkulu juga terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi baik
tingkat pusat maupun daerah seperti Bea dan Cukai dan Pemerintah Provinsi
Bengkulu. (Dda)
0 Komentar