Animalifenews.com – Penyelundupan raturan burung bermodus pengiriman dengan mobil travel kembali berhasil digagalkan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menemukan 742 ekor burung liar yang dibawa dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
“Modus
pengiriman satwa liar tanpa dokumen bukan kali pertama terjadi. Pelanggaran
seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina
Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan
menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” jelas Kepala Balai Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari M H.
![]() |
Foto.Penyelundupan ratusan burung lewa travel-Ist. |
Penemuan
ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan
Merak pada Rabu, (30/7) pukul 02.00 WIB. Ketika sedang melakukan pengawasan
bongkaran kapal di dermaga 1, pejabat karantina curiga pada mobil pribadi
karena terdengar suara burung di dalamnya. Kemudian petugas memberhentikan mobil tersebut
untuk memeriksa dan ternyata mobil tersebut membawa burung.
Ketika
diperiksa, sopir tidak mampu menunjukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya pejabat karantina langsung
bergerak cepat melakukan pemeriksaan kesehatan burung-burung ini dengan
melakukan uji laboratorium untuk memeriksa Avian Influenza melalui tes Rapid
AI.
“Dari penemuan ini kami mendapati
mobil tersebut merupakan mobil travel yang didalamnya membawa 25 kardus dan 11
keranjang berisikan burung yang terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor
pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor
cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak
jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor
tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki
hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing
berjumlah satu ekor," terang Duma dalam siaran pers-nya.
Duma menjelaskan jika burung-burung
yang diamankan diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin,
cucak ijo, dan cucak ranting. Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam
penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar
asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah
Banten.
Selanjutnya burung – burung tersebut
diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor
Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kab. Serang.
Harapannya, satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk
mencegah kepunahan. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan. (Dda)
0 Komentar