Animalifenews.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq kunjungi langsung lokasi banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu, 5 Juli, sehingga menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang. Menteri kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi
di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, tersebut akibat hujan
ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut. "Kami
tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana
tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," tegas Menteri Hanif saat
kunjungan Senin (7/7).
![]() |
Foto.Menteri LH Temui Korban Longsong di Puncak-Ist.KLH |
Kawasan
Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara
ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian
pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan
memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.
Dalam
kunjungan ke lokasi terdampak di Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al
Barosi, Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH/BPLH akan bertindak tegas terhadap
pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS)
Ciliwung dan Cileungsi.
Cabut Izin Usaha
KLH/BPLH bersama tim ahli dari
berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan
penataan wilayah, melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan
bangunan di kawasan Puncak dan Sentul. Hasil verifikasi menunjukkan ada dua
kategori pelanggaran lingkungan: Pertama, kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
Kedua, kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan
terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif
telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut
persetujuan lingkungan sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih
dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH telah menerbitkan sanksi
administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan 13
perusahaan lainnya.
Dalam
waktu dekat, akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi
di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari
Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya
bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Menteri
juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah.
“KLHS
menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis berulang,” jelas
Menteri Hanif.
Rehabilitasi Kawasan
Selain
penegakan hukum, Menteri Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi
kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan
masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.
“Rehabilitasi
kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan
nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” tambah Menteri Hanif.
Untuk
mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH akan melakukan kajian teknis
terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan
kawasan Puncak. Pemprov Jabar juga diminta segera mempercepat evaluasi seluruh
dokumen persetujuan lingkungan yang ada.
Di
akhir kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan belasungkawa mendalam kepada
keluarga korban serta menekankan bahwa perlindungan kawasan Puncak bukan hanya
isu lokal, melainkan kunci menjaga keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai
wilayah strategis nasional.
“Kami
menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi
pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas
administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,”
tutup Menteri Hanif dalam siaran persnya. (Dda)
0 Komentar