MENTERI LH TERTIBKAN BANGUNAN DI KAWASAN PUNCAK

Animalifenews.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq kunjungi langsung lokasi banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu, 5 Juli, sehingga menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang. Menteri kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.

Menurut dia, peristiwa yang terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, tersebut akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut. "Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," tegas Menteri Hanif saat kunjungan Senin (7/7).

Foto.Menteri LH Temui Korban Longsong di Puncak-Ist.KLH

Kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.

Dalam kunjungan ke lokasi terdampak di Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Barosi, Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH/BPLH akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. 

Cabut Izin Usaha

KLH/BPLH bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah, melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul. Hasil verifikasi menunjukkan ada dua kategori pelanggaran lingkungan: Pertama, kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Kedua, kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

 

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan 13 perusahaan lainnya.

 

Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Menteri juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. 

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis berulang,” jelas Menteri Hanif.

Rehabilitasi Kawasan

Selain penegakan hukum, Menteri Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan. 

“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” tambah Menteri Hanif.

Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan Puncak. Pemprov Jabar juga diminta segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.

Di akhir kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta menekankan bahwa perlindungan kawasan Puncak bukan hanya isu lokal, melainkan kunci menjaga keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional. 

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,” tutup Menteri Hanif dalam siaran persnya. (Dda)

Posting Komentar

0 Komentar