Animalifenews.com - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV(DPR-RI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (10 Juli 2025) menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut sebesar 4,93 triliun rupiah. Komisi IV juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar 9,94 triliun rupiah.
Anggaran tesebut terbagi untuk 9 Unit
Kerja Eselon I di Kemenhut yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar 534 miliar
rupiah, Inspektorat Jenderal sebesar 48 miliar rupiah, Direktorat Jenderal
(Ditjen) Planologi kehutanan sebesar 378 miliar rupiah, Ditjen Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar 1,5 triliun rupiah, Ditjen Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebesar 920 miliar rupiah, Ditjen
Pengelolaan Hutan Lestari sebesar 291 miliar rupiah, Ditjen Perhutanan Sosial
sebesar 303 miliar rupiah, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar 581 miliar
rupiah, dan Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar 297
miliar rupiah.
![]() |
Foto.Kemenhut Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR-Ist. |
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam paparannya menyampaikan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut tahun 2026 adalah mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.
"Tema tersebut kami artikulasikan
ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu: (a) penurunan
emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen; (b) Peningkatan
Indeks Desa Membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan sebanyak 600 Desa;
dan (c) Peningkatan Produk Domestik Bruto sub sektor kehutanan sebesar 65,23
triliun rupiah pada harga konstan atau sebesar 136,19 triliun rupiah pada harga
berlaku," terang Menhut dalam siaran persnya.
Menhut juga menyampaikan bahwa arah
kebijakan Kemenhut secara garis besar adalah:
(1) Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air; (2)
Penguasaan hutan yang berkeadilan;(3) Pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan
dan energi;(4) One map policy; dan (5) Digitalisasi layanan kehutanan sebagai
bentuk modernisasi tata kelola hutan.
Kemudian, terdapat juga indikasi
sebaran kegiatan berbasis masyarakat pada tahun 2026 per Unit Kerja Eselon I
Kemenhut dengan total 372 miliar rupiah yaitu:
(1)
Fasilitasi
UMKM untuk kegiatan SVLK oleh Ditjen PHL sebesar 10,9 miliar rupiah;
(2)
Rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan,
energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi
bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan
air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani pelaksana
RHL oleh Ditjen PDASRH sebesar 267,7 miliar rupiah;
(3)
Fasilitasi
peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan,
pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha
ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan
konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE sebesar 32,8
miliar rupiah;
(4)
Pembinaan
Kelompok Tani Hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar 150
juta rupiah;
(5)
Pengembangan
Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial (KUPS) yang ditingkatkan menjadi kelas Gold/Platinum oleh
Ditjen PS sebesar 38,7 miliar rupiah; dan
(6)
Pelibatan
masyarakat pada pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan oleh
Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar 22,2 miliar rupiah.
Setujui Tambahan
Anggaran
Komisi IV DPR-RI juga
menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar 9,94 triliun
rupiah. Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan
Anggaran (Banggar) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Menhut Raja Juli Antoni
menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk: (1)
Percepatan rehabilitasi hutan, (2) Agroforestry untuk mendukung keragaman
pangan, (3) Peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan,
(4) Penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, (5) Peningkatan
sarana prasarana wisata alam, (6) Peningkatan tata kelola melalui digitalisasi
layanan dan one map policy, serta (7) Pemenuhan pembayaran belanja pegawai
(gaji dan tunjangan kinerja) ASN.
"Usulan tambahan anggaran
tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar 3,98
triliun rupiah sehingga total menjadi 4,35 triliun rupiah. Apabila
diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif
tahun 2026 sebesar 14,88 triliun rupiah," ungkap Menhut.( Dda)
0 Komentar