Animalifenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur musnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand. Benih tersebut terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Tindakan karantina ini sebagai wujud komitmen Karantina Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari
Yuwono Ady menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Karantina yaitu mencegah
masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama
penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan
mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber
daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar,
serta tumbuhan dan satwa langka.
![]() |
Foto.Karantina Jatim Musnahkan Benih Jagung-Ist.Barantin |
"Bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii sangat berbahaya sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya," ujar Hari dalam siaran pers di Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur,
Tandes, Surabaya. Turut hadir pemilik barang dan pemangku kepentingan lain,
seperti kepolisian, Bea Cukai Juanda dan Tanjung Perak, serta TNI.
Sebagai
informasi, pemasukan benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda,
telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan. Komoditas
tersebut merupakan kategori risiko tinggi sehingga perlu pemeriksaan di
laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri _Pantoea
stewartii_ subsp. _stewartii_. Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang
sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas.
Berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 571 Tahun 2025, terdapat 15
jenis OPTK yang dilarang masuk ke dalam NKRI yang bisa terbawa pada benih
jagung, meliputi bakteri, cendawan, virus, dan gulma.
Lebih
lanjut Hari menyebutkan bahwa peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan karantina sangat berdampak, untuk mewujudkan pertahanan hayati
atau _biodefense_. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina
menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati.
Pelindungan
sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah
satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina, sebagai
upaya yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang
sehat bagi warga negara. (Dda)
0 Komentar