DIMUSNAHKAN, 4,4 TON BENIH JAGUNG MANIS TERINFEKSI BAKTERI BERBAHAYA

Animalifenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur musnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand. Benih tersebut terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Tindakan karantina ini sebagai wujud komitmen Karantina Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati. 

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Karantina yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka. 

Foto.Karantina Jatim Musnahkan Benih Jagung-Ist.Barantin

"Bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii sangat berbahaya sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya," ujar Hari dalam siaran pers di Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur, Tandes, Surabaya. Turut hadir pemilik barang dan pemangku kepentingan lain, seperti kepolisian, Bea Cukai Juanda dan Tanjung Perak, serta TNI.

Sebagai informasi, pemasukan benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda, telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan. Komoditas tersebut merupakan kategori risiko tinggi sehingga perlu pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri _Pantoea stewartii_ subsp. _stewartii_. Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 571 Tahun 2025, terdapat 15 jenis OPTK yang dilarang masuk ke dalam NKRI yang bisa terbawa pada benih jagung, meliputi bakteri, cendawan, virus, dan gulma.

Lebih lanjut Hari menyebutkan bahwa peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat berdampak, untuk mewujudkan pertahanan hayati atau _biodefense_. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati. 

Pelindungan sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina, sebagai upaya yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara. (Dda) 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar