KARANTINA SULUT AMANKAN PULUHAN KETAM KENARI DARI PENYELUNDUPAN

 Animalifenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro), yang hendak berlayar dari Talaud menuju Manado. Penyelundupan terungkap saat petugas karantina melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane melakukan pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA pada Sabtu (5/7). 

Menyusul temuan tersebut, petugas Karantina langsung mengamankan seluruh ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya. Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane untuk penanganan dan konservasi lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Foto.Karantina Sulut Amankan Puluhan Ketam Kenari-Ist.Barantin

“Tindakan petugas karantina tersebut sesuai Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar,” jelas Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara dalam siaran pers di Manado, Sulawesi Utara, Senin (7/7).

“Upaya penyelundupan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Masyarakat harus lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum ini. Patuhi peraturan perkarantinaan sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” tambah Wayan.

Lebih lanjut Wayan memberikan apresiasi kepada tim kerja di Satpel Tahuna melalui pos pelayanan Pelabuhan Melonguane, menjaga integritas dalam menjalankan amanat UU No. 21/2019 dan instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggaeban. Demi mencegah penyebaran penyakit dan lalu lintas ilegal satwa dilindungi, sesuai peraturan perundangan perkarantinaan dan terkait lainnya yang berlaku.

Adapun kronologi penemuan, Wayan menyebutkan, petugas Karantina menemukan tiga kardus mencurigakan berisi puluhan ketam kenari tanpa dokumen karantina. Ketam kenari termasuk satwa dilindungi yang diatur ketat penyebarannya dan berstatus rentan punah.

Penetapannya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

 P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Oleh karenanya, pengiriman komoditas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.  Saat ini, sebanyak 50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort KSDA Melonguane untuk mendapat rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku. (Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar