Animalifenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro), yang hendak berlayar dari Talaud menuju Manado. Penyelundupan terungkap saat petugas karantina melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane melakukan pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA pada Sabtu (5/7).
Menyusul
temuan tersebut, petugas Karantina langsung mengamankan seluruh ketam kenari
yang tidak diketahui pemiliknya. Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor
layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan
Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane untuk penanganan dan
konservasi lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
![]() |
Foto.Karantina Sulut Amankan Puluhan Ketam Kenari-Ist.Barantin |
“Tindakan petugas karantina tersebut sesuai Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar,” jelas Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara dalam siaran pers di Manado, Sulawesi Utara, Senin (7/7).
“Upaya
penyelundupan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal.
Masyarakat harus lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang
melanggar hukum ini. Patuhi peraturan perkarantinaan sebelum melalulintaskan
komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” tambah Wayan.
Lebih
lanjut Wayan memberikan apresiasi kepada tim kerja di Satpel Tahuna melalui pos
pelayanan Pelabuhan Melonguane, menjaga integritas dalam menjalankan amanat UU
No. 21/2019 dan instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggaeban. Demi mencegah
penyebaran penyakit dan lalu lintas ilegal satwa dilindungi, sesuai peraturan
perundangan perkarantinaan dan terkait lainnya yang berlaku.
Adapun
kronologi penemuan, Wayan menyebutkan, petugas Karantina menemukan tiga kardus
mencurigakan berisi puluhan ketam kenari tanpa dokumen karantina. Ketam kenari
termasuk satwa dilindungi yang diatur ketat penyebarannya dan berstatus rentan punah.
Penetapannya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Oleh karenanya, pengiriman komoditas tersebut tidak bisa dilakukan
sembarangan. Saat ini, sebanyak 50 ketam kenari yang tidak diketahui
pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort KSDA Melonguane untuk
mendapat rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku. (Dda)
0 Komentar