TAMAN NASIONAL TESSO NILO ALAMI DEGRADASI AKIBAT AKTIVITAS ILEGAL

Animalifenews.com – Satuan Tugas (Satgas) Garuda menemukan kondisi Tanam Nasional Tesso Nilo (TNTN) saat ini sangat memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% penduduk asli.

Foto. Satgas Garuda dan pemangkukepentingan lain-Ist. 


Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan. Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 Sertifika Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan TNTN, kini tengah diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional.

“Target kami adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan, dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelas Komandan Satgas.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda dan didukung penuh Komisi IV DPR  melakukan penguatan upaya penertiban Kawasan Hutan TNTN. Hal ini sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk memulihkan 3,7 juta hektar kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai fungsi.

Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi di TNTN yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Berdasarkan luas itu, diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan ini melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.

“TNTN menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ungkap Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal GAKKUM Kemenhut dalam siaran pers Kementerian Kehutanan Kamis (19/06/2025).

“Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ujarnya melanjutkan.

Dwi juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengatasi ketimpangan jumlah Polisi Hutan yang tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia.

Dukungan Komisi IV DPR

Menanggapi upaya tersebut, Ahmad Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan seperti TNTN merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.

“Kita memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Komisi IV juga meminta penjelasan rinci tentang: tahapan penertiban yang dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.

Anggota DPR RI dari berbagai fraksi turut menyampaikan komitmen mendukung penuh penertiban, termasuk menyuarakan pentingnya penindakan terhadap cukong dan perusahaan besar, serta pemeriksaan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah. (Dda)

 

Posting Komentar

0 Komentar