Animalifenews.com – Satuan Tugas (Satgas) Garuda menemukan kondisi Tanam Nasional Tesso Nilo (TNTN) saat ini sangat memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% penduduk asli.
![]() |
Foto. Satgas Garuda dan pemangkukepentingan lain-Ist. |
Dengan
kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang
portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara
persuasif tanpa kekerasan. Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela
meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 Sertifika Hak Milik (SHM) yang
terbit di kawasan TNTN, kini tengah diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional.
“Target kami
adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban
kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan, dan
pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelas Komandan Satgas.
Oleh karena
itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM) Kementerian
Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda dan didukung penuh Komisi IV DPR melakukan penguatan upaya penertiban Kawasan
Hutan TNTN. Hal ini sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk
memulihkan 3,7 juta hektar kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai fungsi.
Satgas
Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025
tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi di TNTN
yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Berdasarkan luas itu,
diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit
secara ilegal. Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan ini melalui skema
rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum
secara menyeluruh.
“TNTN
menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan,
yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ungkap Dwi Januanto
Nugroho, Direktur Jenderal GAKKUM Kemenhut dalam siaran pers Kementerian
Kehutanan Kamis (19/06/2025).
“Kami
didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi
kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ujarnya
melanjutkan.
Dwi
juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengatasi ketimpangan
jumlah Polisi Hutan yang tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan
hutan di Indonesia.
Dukungan Komisi
IV DPR
Menanggapi
upaya tersebut, Ahmad Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa
langkah penertiban kawasan hutan seperti TNTN merupakan kebutuhan mendesak yang
tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.
“Kita
memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas sektor,
serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Komisi IV
juga meminta penjelasan rinci tentang: tahapan penertiban yang dilakukan Satgas
di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema
transisi sosial bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap
pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.
Anggota DPR
RI dari berbagai fraksi turut menyampaikan komitmen mendukung penuh penertiban,
termasuk menyuarakan pentingnya penindakan terhadap cukong dan perusahaan
besar, serta pemeriksaan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal yang
diduga kuat melibatkan oknum pemerintah. (Dda)
0 Komentar