Animalifenews.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.
Tindak lanjut implementasi MRA
SPEI–JCM ini menjadi forum penting yang mempertemukan pemerintah Indonesia dan
Jepang bersama para pemangku kepentingan. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol
Nurrofiq memimpin langsung kegiatan yang diikuti lebih dari 60 project
proponent JCM yang selama lebih dari satu dekade telah menunjukkan aksi
nyata dalam mendukung pengurangan emisi di Indonesia.
Implementasi MRA SPEI–JCM menjadi
langkah krusial dalam operasionalisasi perdagangan karbon di bawah skema
Artikel 6 Persetujuan Paris,” kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (18/9).
![]() |
| Foto.Menteri LH jelaskan kerja sama perjualan karbon-Ist. |
Ia menekankan, Indonesia berkomitmen melahirkan kredit karbon berintegritas tinggi yang diakui dunia, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, menambahkan, MRA memiliki peran strategis memperkuat pasar karbon Indonesia.
“MRA bertujuan meningkatkan
kepercayaan dalam hasil akreditasi, meningkatkan volume perdagangan,
memfasilitasi kerja sama karbon internasional, dan meminimalkan hambatan
pasar,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi Indonesia, MRA
digunakan untuk perdagangan karbon luar negeri, khususnya untuk mengakses
otorisasi perdagangan karbon luar negeri sebagaimana diatur dalam PermenLHK
Nomor 21 Tahun 2022.
“Salah satunya melalui MRA SPEI–JCM
ini,” ujar Ari dalam siaran persnya.
MRA ini merupakan tindak lanjut dari
penandatanganan perjanjian Indonesia–Jepang pada Oktober 2024, dan sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai
Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan perdagangan
karbon, pembayaran berbasis kinerja, hingga pungutan karbon di Indonesia.
Dalam implementasinya, Menteri LH
dapat melakukan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition),
sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun
2022. Aturan ini menggariskan tata laksana penerbitan sertifikat pengurangan
emisi yang dapat diperdagangkan ke luar negeri.
Perdagangan karbon merupakan salah
satu instrumen utama NEK dalam mencapai target Nationally Determined
Contribution (NDC) Indonesia, sekaligus bagian dari komitmen global menahan
kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C sebagaimana disepakati dalam Persetujuan
Paris.
Selain dengan Jepang, Indonesia juga
telah menjalin kerja sama bilateral melalui Norwegian Article 6 Climate
Action Fund (NACA) senilai 12 juta ton CO₂eq untuk periode 2026–2035, serta
membuka peluang dengan Inggris, Swedia, Denmark, dan Finlandia. Di sisi lain,
Indonesia aktif menjajaki pengakuan bersama dengan lembaga internasional
seperti Gold Standard, Plan Vivo, Global Carbon Council (GCC), Verra, hingga
Puroearth.
Indonesia melihat pasar karbon bukan semata sebagai instrumen lingkungan, melainkan juga sebagai motor transisi ekonomi. Pendanaan yang dihasilkan dari perdagangan karbon akan dioptimalkan untuk mendukung investasi teknologi rendah karbon, inovasi energi terbarukan, serta pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan memperluas skema perdagangan karbon internasional, Indonesia berharap dapat memberi ruang lebih luas bagi sektor swasta dan non-party stakeholders untuk terlibat aktif, sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi GRK yang telah ditetapkan.
Langkah strategis melalui MRA SPEI–JCM
menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam arsitektur pasar karbon
global. Melibatkan pemerintah, swasta, serta mitra internasional, Indonesia
berkomitmen memperkuat peranannya dalam menekan laju perubahan iklim global
tanpa mengorbankan kedaulatan bangsa.
Ke depan, masa depan perdagangan
karbon Indonesia akan ditentukan oleh kredibilitas dan integritas pasar yang
kita bangun.
“Mari bersama kita wujudkan pasar
karbon berintegritas tinggi sebagai kontribusi nyata Indonesia dalam menjaga
bumi,” tutup Menteri Hanif. (Dda)

0 Komentar