Animalifenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah melakukan penilaian kinerja ketaatan terhadap 5.476 perusahaan. Hasil penilaian kinerja ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran &
Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa “Sesuai dengan
perintah Menteri LH/Kepala BPLH, Bapak Hanif Faisol Nurofiq bahwa bagi usaha
dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap
regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yaitu perusahaan yang
berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai
peraturan yang berlaku.
![]() |
| Foto.Logo Proper KLH |
“Langkah ini penting untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Rasio Sani dalam siaran persnya.
Dia menambahkan, penilaian kinerja
perusahaan melalui PROPER ini merupakan pembinaan kepada perusahaan serta
bentuk akuntabilitas dan transparansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan,
dan guna meningkatkan partisipasi publik. Publik diharapkan dapat memberikan
dorongan kepada perusahaan yang belum taat untuk menjadi taat. Serta memberikan
apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat yaitu yang berperingkat biru, serta
perusahaan yang lebih dari taat yaitu yang berperingkat hijau dan emas. Melalui
PROPER diharapkan kinerja pengelolaan dan kualitas lingkungan hidup akan
meningkat.
Penerapan
instrumen program penilaian kinerja perusahan (PROPER) saat ini diharapkan agar
lebih berdampak kepada lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat sebagai bagian
dari multi instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi
amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Penilaian terhadap Kinerja Lingkungan bertujuan untuk
mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan serta
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja industri.
Kriteria Penilaian Makin Diperketat
Agar PROPER lebih berdampak terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, maka standar dan kriteria penilaian PROPER semakin diperketat dengan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). KLH/BPLH memastikan setiap kegiatan/usaha yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dinilai peringkat kinerjanya melalui PROPER, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian tahun ini, serta beberapa Perusahaan yang berlokasi di DAS Prioritas.
Penilaian atas kinerja ketaatan Perusahaan dilakukan juga padakinerja pengelolaan sampah, mengingat sampah merupakan persoalan lingkungan serius yang terjadi saat ini, karena baru 39,1% terkelola, sekitar 60,9 % lainnya masih belum terkelola dan mencemari lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Kawasan Industri serta usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya, serta memastikan agar PROPER lebih berdampak dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sebagaimana
diketahui, untuk memudahkan pemahaman publik atas kinerja Perusahaan melalui
PROPER, kinerja ketaatan Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dikelompokkan
dalam 5 (lima) peringkat warna mulai dari hitam untuk Perusahaan yang
kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius namun tidak melakukan pengelolaan
lingkungan hidup, peringkat merah untuk Perusahaan sudah melakukan upaya akan
tetapi masih belum taat, dan Peringkat Biru untuk Perusahaan yang sudah taat
terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan
perusahaan yang melakukan upaya-upaya lebih dari taat, seperti efiensi energi,
efisiensi air, 3R limbah B3 dan NonB3, konservsi Kehati, pemberdayaan
masyarakat, dan tanggap kebencanaan diberikan peringkat Hijau. Peringkat Emas
diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan
sosial, juga turut berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon dan
implementasi program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
Penilaian
PROPER dapat bersifat mandatori dan juga dapat bersifat sukarela (voluntary).
Mandatori disini adalah bahwa usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria
hasil produk untuk tujuan ekspor, terdaftar dalam pasar bursa, menjadi
perhatian masyarakat, dan skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup maka wajib menjadi peserta PROPER. Sedangkan bagi
usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan citra yang tinggi dengan kriteria hasil
produk untuk tujuan ekspor dan terdaftar dalam pasar bursa maka PROPER dapat
bersifat voluntary.
Evaluasi 5.476 Perusahaan
Tahun ini KLH/BPLH telah melakukan evaluasi 5.476 perusahaan peserta
PROPER 2025 dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit yang mencapai 960
perusahaan dengan persentase 18%, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan
presentase 6% serta tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase 5%. Jika
dilihat dari sebaran industri di provinsi, maka jumlah industri yang menjadi
peserta PROPER paling banyak berada di provinsi Jawa Barat sebanyak 1.171
perusahaan, disusul provinsi Daerah Khusus Jakarta sebanyak 702 perusahaan, dan
provinsi Jawa Timur sebanyak 352 perusahaan. Adapun sebaran industri yang
berada di DAS prioritas sebagai berikut: DAS Ciliwung sebanyak 79 perusahaan,
DAS Citarum 212 perusahaan, dan DAS Tukad Badung 225 Perusahaan.
Penilaian PROPER tahun ini melibatkan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, akademisi, dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal). Untuk memenuhi unsur objektivitas dan kredibilitas KLH/BPLH juga melibatkan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari unsur akademisi, pengamat kebijakan publik, hubungan internasional, dan media.
Sementara
itu, Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan Udara juga menjelaskan bahwa dalam
hal penguatan peran pemda baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi telah
dilakukan. Sejumlah 137 Kabupaten/Kota terlibat dalam penilaian PROPER dengan
jumlah evaluasi 1.357 perusahaan, 37 provinsi dengan jumlah evaluasi 1.153
perusahaan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di 6 wilayah dengan jumlah
evaluasi 740 perusahaan, serta KLH/BPLH Pusat dengan jumlah evaluasi 2.226
perusahaan.
Selain
itu dalam proses penilaian KLH/BPLH juga dibantu 20 perguruan tinggi negeri
yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk
menjamin quality control dan quality insurance maka penilaian dibuat
berjenjang. Hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat Kab/Kota akan
dilakukan supervisi oleh DLH tingkat Provinsi, dan evaluasi DLH provinsi dan
Pusdal akan dilakukan supervisi oleh KLH/BPLH. Keputusan akhir dari Penilaian
Proper akan ditetapkan oleh KLH/BPLH melalui Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalaan Lingkungan Hidup.
Hasil penilaian sementara menunjukkan
bahwa kinerja PROPER sebagian besar Perusahaan belum taat, termasuk 150 kawasan
industri yang masuk sebagai peserta PROPER 2024-2025. Saat ini hasil evaluasi
kinerja pengelolaan lingkungan sementara telah disampaikan kepada seluruh
peserta PROPER periode 2024-2025. Tahap selanjutnya perusahaan diberikan
kesempatan untuk melakukan sanggahan sampai dengan tanggal 27 September 2025.
Di samping pelaksanaan program PROPER,
sejak Februari 2025 KLH/BPLH telah melakukan kegiatan pembinaan dan juga
pengawasan terhadap 6 kegiatan kawasan industri di Jabodetabek. Hasil
verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan kawasan industri di KBN, MM2100,
JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC menunjukkan bahwa 55,64 % belum taat sehingga
masih diperlukan perbaikan pengelolaan lingkungan. Kami akan terus melakukan
penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk
48 kawasan industri yang berada di Jabodetabek. Apabila tidak dilakukan
perbaikan kinerja ketaatan akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana perintah
Menteri LH/Kepala BPLH, pungkas Rasio Sani. (Dda)

0 Komentar